ISTRI SERTA MERTA PAILIT APABILA SUAMI DIPUTUS PAILIT

Putusan pailit terhadap suami dapat menimbulkan akibat hukum terhadap istri apabila perkawinan mereka berlangsung dalam persatuan harta. Dasarnya adalah Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua ketentuan tersebut harus dibaca secara bersamaan untuk memahami perluasan akibat kepailitan dalam hubungan perkawinan.

Pasal 23 memperluas pengertian debitor pailit dalam konteks Pasal 21 dan Pasal 22 sehingga mencakup pasangan yang menikah dalam persatuan harta. Selanjutnya, Pasal 64 ayat (1) menegaskan: “Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.”

Dengan demikian, persatuan harta merupakan syarat utama penerapan akibat kepailitan terhadap pasangan.

Putusan pernyataan pailit terhadap suami membawa akibat hukum terhadap istri apabila keduanya menikah dalam persatuan harta. Hal ini didasarkan pada Pasal 23 juncto Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karena itu, ungkapan “istri serta-merta pailit apabila suami diputus pailit” harus dipahami dalam konteks kepailitan persatuan harta, dengan tetap memperhatikan batas perlindungan terhadap harta pribadi istri.

Pasal 23 mengatur bahwa pengertian debitor pailit dalam kaitannya dengan Pasal 21 dan Pasal 22 mencakup istri atau suami yang menikah dalam persatuan harta. Ketentuan ini memperluas jangkauan akibat kepailitan kepada pasangan berdasarkan hubungan harta perkawinan. Artinya, akibat putusan pailit terhadap suami dapat menjangkau persatuan harta yang dimilikinya bersama istri.

Pengaturan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 64 ayat (1), yang menempatkan kepailitan salah satu pasangan sebagai kepailitan persatuan harta. Dengan konstruksi demikian, perkawinan dalam persatuan harta menimbulkan keterkaitan antara putusan pailit terhadap suami dan kedudukan harta bersama. Dalam keterangan Pemerintah pada persidangan pengujian ketentuan ini di Mahkamah Konstitusi, masuknya harta persatuan ke dalam harta pailit dijelaskan sebagai konsekuensi dari rezim harta perkawinan.

Istilah “serta-merta” dalam tulisan ini menunjukkan bahwa akibat terhadap persatuan harta timbul karena berlakunya ketentuan undang-undang setelah suami diputus pailit. Istilah tersebut tidak boleh digunakan untuk menyamakan, tanpa penjelasan lebih lanjut, kedudukan istri sebagai pihak yang turut terkena akibat kepailitan dengan kedudukan debitor yang secara tersendiri dinyatakan pailit dalam amar putusan. Titik berat Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) terletak pada perluasan akibat kepailitan dalam lingkup persatuan harta.

Perluasan tersebut juga tidak berarti seluruh kekayaan istri dapat dibereskan tanpa pengecualian. Pasal 62 ayat (1) memberikan hak kepada pasangan debitor pailit untuk mengambil kembali harta bawaan serta harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan. Karena itu, penentuan aset yang masuk dalam harta pailit tetap memerlukan pemeriksaan atas asal-usul dan bukti kepemilikannya. Dengan demikian, istri serta-merta turut terkena akibat kepailitan suami sepanjang perkawinan mereka berlangsung dalam persatuan harta.

Penulis : Agus Setia Wahyudi, S.H., M.Kn., CRA

Artikel Sebelumnya

Belum ada artikel

Artikel Terbaru

Belum ada artikel