PENGAKUAN BERSALAH (PLEA BARGAIN) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.

Penambahan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Defened Proseantion Agreement).  Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.

Mekanisme pengakuan bersalah diatur dalam UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Acara Pidana. Pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan :

  1. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
  3. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

Dalam proses penyidikan, Penyidik mempunyai tugas dan wewenang melakukan  dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara, selanjutnya dalam menerima pengakuan bersalah penyidik berkordinasi dengan penuntut umum. Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk menerima pengakuan bersalah.

Namun apabila Tersangka dahulu tidak mengajukan pengakuan bersalah dalam proses penyidikan, Penuntut Umum dapat menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak, dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai. Persidangan dilakukan oleh Hakim tunggal. Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. Kesepakatan sebagaimana dimaksud memuat sebagai berikut:

  1. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
  2. pengakuan dilakukan secara sukarela;
  3. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
  4. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
  5. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan
  6. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.

Dalam hal pengakuan bersalah Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa. Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. Namun dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa. setiap pelaskanaan pengakuan bersalah harus tetap dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

Pengakuan bersalah dapat dilakukan Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Dalam hal Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, Hakim wajib  memeriksa pengakuan Terdakwa dengan mempertimbangkan hal:

  1. Terdakwa telah diperiksa pada tahap Penyidikan;
  2. Terdakwa didampingi oleh Advokat selama pemeriksaan pada tahap Penyidikan;
  3. pemeriksaan pada tahap Penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut;
  4. Terdakwa telah diberitahu dan dapat menggunakan haknya selama Penyidikan dan Penuntutan;
  5. pengakuan Terdakwa tidak disebabkan oleh adanya tekanan, paksaan, dan/atau penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis, selama proses Penyidikan dan Penuntutan; dan
  6. hal lain yang dipandang perlu oleh Hakim.

Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Dalam hal Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa hal telah terpenuhi, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan Terdakwa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adanya pengakuan bersalah dari Terdakwa dapat memberikan keringanan dalam menjatuhkan pidana pejara ataupun Penjatuhan pidana kerja sosial, wajib dipertimbangkan adanya pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan. Setidak tidaknya Penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana tindak pidana yang didakwakan.

Penulis : Zainur Ridlo, S.H

Artikel Sebelumnya