SUDAH MENIKAH, BOLEHKAH MEMBUAT PERJANJIAN PRA NIKAH?

Pasangan suami istri yang baru menyadari pentingnya perjanjian perkawinan setelah beberapa tahun menjalani perkawinan, hal tersebut umumnya muncul ketika pasangan hendak membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), mengajukan fasilitas pembiayaan, menjalankan usaha, atau mengatur kepemilikan harta kekayaan. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang kerap diajukan : bukankah perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan?

Pertanyaan tersebut masih sering ditemui dalam praktik. Padahal, perkembangan hukum di Indonesia telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan meskipun perkawinan telah berlangsung, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, bagaimana pengaturan hukum mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat setelah menikah?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perjanjian pra nikah setelah berlangsungnya pernikahan, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep dasar perjanjian pra nikah. Pada dasarnya, perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan atau persetujuan natara suami dan istri sebelum pernikahan dilangsungkan guna mengatur hak dan kewajiban suami istri selama pernikahan. Adapun materi yang diatur dalam perjanjian ini sangat beragam antara lain meliputi pengaturan harta kekayaan, pemisahan harta, pengelolaan aset, serta ketentuan lain yang disepakati oleh pasangan. Pada mulanya, perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Ketentuan tersebut sebelumnya termuat dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, atas persetujuan bersama, calon suami dan calon istri dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Namun, perkembangan hukum di Indonesia memberikan penafsiran konstitusional baru terhadap ketentuan tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Perlu dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengubah norma dalam Undang-Undang Perkawinan, melainkan memberikan constitutional interpretation terhadap Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan melalui amar putusannya sehingga ketentuan tersebut harus dimaknai sesuai dengan tafsir yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa 'Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.' Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan tersebut dimaknai menjadi bahwa 'Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris.' Dengan demikian, pasangan suami istri tetap memiliki hak untuk membuat perjanjian perkawinan meskipun perkawinan telah berlangsung.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan. Sebelum putusan tersebut, perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ditambahkan frasa 'kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.' Penambahan tersebut memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan sendiri kapan perjanjian perkawinan mulai berlaku sesuai dengan kesepakatan mereka.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi juga menafsirkan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perkawinan. Pada prinsipnya, selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan dapat mengatur mengenai harta perkawinan maupun ketentuan lainnya. Perjanjian tersebut pada dasarnya tidak dapat diubah atau dicabut. Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak karena perubahan atau pencabutan tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi dua syarat, yaitu dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.

Adapun untuk melakukan perjanjian pra nikah Ketika berlangsungnya pernikahan, maka terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatannya, antara lain ;

  1. Menentukan ruang lingkup pengaturan dalam perjanjian, ini merupakan langkah awal yag perlu dilakukan adalah menyepakati ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam isi perjanjian. Pada umumnya memuat tentang harta kekayaan, pemisahan atau pengelelolaan aset, sampai hak dan kewajiban para pihak dalam perkawinan. Ruang lingkup pengaturannya dapat disesuaikan oleh pasangan itu sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memastikan isi perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum, Isi dari perjanjian perkawinan memang merupakan kesepakatan antara pasangan suami istri. Akan tetapi, kebebasan para pihak dalam menentukan isi perjanjian bukanlah tanpa batas, isi di dalamnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Maka, setiap ketentuan yang disepakati perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini, bisa diatasi dengan melakukan konsultasi dengan ahli hukum.
  3. Menyusun perjanjian dalam bentuk akta autentik, untuk memiliki kekuatan hukm yang sempurna, perjanjian perkawinan pada umumnya dituangakn dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris.
  4. Melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah perjanjian ditanda tangani, maka Langkah selanjutnya adalah melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada akhirnya, perjanjian perkawinan tidak sepatutnya dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan antara suami dan istri. Sebaliknya, perjanjian tersebut merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak.

oleh : Nabila Mursyidah, S.H

Artikel Sebelumnya