URGENSI REFORMASI PEMOHON KEPAILITAN DAN PKPU

Dalam kondisi ketidakpastian ekonomi seperti sekarang ini, banyak perkara hukum lahir dari sengketa bisnis, khususnya utang piutang. Negara memberikan sarana dalam menyelesaikan sengketa tersebut, yang paling umum adalah gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri.

Pada prakteknya sekarang, karena alasan waktu yang lama dan eksekusinya sangat merepotkan, banyak kreditor tidak menempuh sarana gugatan wanprestasi tersebut, dan menempuh jalur gugatan Kepailitan dan PKPU, padahal kondisi debitor sangat sehat dan tidak ada masalah dengan kreditor yang lain, hanya mempunya utang terhadap 1 kreditor.

Sekarang dapat dilihat di SIPP di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Makasar dan Medan. Banyak sekali terdaftar permohonan PKPU dari Kreditor sehingga coba kita tanyakan secara tulus, sebagai masyarakat yang memposisikan diri sebagai kreditor yang mempunyai piutang, sebenarnya piutang anda tersebut ingin dibayar apa di restrukture oleh Debitor, pasti jawabannya ingin langsung dibayar secara lunas, bukan dicicil.

Dengan maraknya permohonan PKPU dari Kreditor yang sudah melenceng dari niat awal, maka muncul pihak-pihak yang hanya memmanfaatkan tagihan dari kreditor, sehingga untuk mengembalikan ketertiban masing pihak, kami rasa perlu adanya formula-formula yang perlu dirubah siapa saja yang menjadi pihak-pihak dam Pemohon Kepailitan dan PKPU.

Kepailitan dan PKPU diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, dimana di tahun 2026 ini sudah berusia 22 tahun. Dengan usia peraturan dengan usia yang begitu tua tersebut,   penulis rasa sudah waktunya Undang-undang tersebut direvisi, khususnya aturan tentang siapa saja yang berhak mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU.

Pemohon PKPU

Pemohon PKPU dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 di atur dalam Pasal 222, 223 dan 224. Dimana pada pokoknya dalam pasal tersebut baik Debitor maupun Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan (Sparatis) dan Kreditor tidak Pemegang Jaminan Kebendaan (Konkuren) sama-sama dapat menjadi Pemohon PKPU.

Pemohon Kepailitan

Pemohon Kepailitan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 di atur dalam Pasal 2. Dimana sebagaimana Pemohon PKPU, dalam dalam pasal tersebut baik Debitor maupun Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan (Sparatis) dan Kreditor tidak Pemegang Jaminan Kebendaan (Konkuren) juga sama-sama dapat menjadi Pemohon PKPU.

Kami melihat dengan banyaknya perkara yang masuk sebagai Pemohon kepailitan dan PKPU dengan sembarangan dan sudah melenceng dari niat awalnya, maka kami melihat hal tersebut perlu dirubah dimana untuk Pemohon PKPU hanya boleh diajukan oleh Debitor saja, karena  jelas yang tahu kemampuan keuangan untuk restrukture terhadap semua tagihan dalam pembukuannya adalah Debitor sendiri. dalam rezim Undang-undang No 37 Tahun 2004 semua kreditor termasuk kreditor sparatis boleh mengajukan permohonan PKPU, hal ini sangat janggal karena sparatis mempunyai jaminan kebendaan yang mereka bisa langsung dieksekusi, dan kreditor konkuren dapat menempuh jalur gugatan wanprestasi.

Dan kemudian untuk Permohonan Kepailitan, hanya boleh diajukan oleh Debitor dan Kreditor Konkuren. Dikarenakan Debitor dapat lepas dari jeratan utang yang tidak dapat diselesaikan karena ketidakmampuan keuangan, dan kreditor konkuren apabila menempuh permohonan kepailitan dapat merima sebagian pembayaran jika Debitor semua asetnya menjadi jaminan, konkuren dilindungi dalam hal proses kepailitan sebagaimana ketentuan Pasal 189 ayat (3) Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailtan dan PKPU yang menyatakan ”Kreditor Konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh hakim pengawas”.

Seperti halnya permohonan PKPU, Permohonan Pailit seharusnya tidak dapat dapat diajukan oleh Kreditor Sparatis karena piutangnya sudah terjamin oleh aset debitor yang sudah diikat dengan jaminan kebendaan.

Oleh: Agus Setia Wahyudi, S.H., M.Kn., CRA

Artikel Sebelumnya