ALUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 45 ayat (2), yang menyatakan: “Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.” Adapun tata cara penyelesaian sengketa melalui BPSK diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007 Tahun 2007 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Permendag 17/2007).
Pengajuan gugatan ke BPSK dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian, secara tertulis atau lisan melalui sekretariat BPSK. Dalam kondisi tertentu, pengajuan dapat diwakili oleh ahli waris, pemegang kuasa, orang tua atau wali, maupun pengampu sesuai persyaratan yang berlaku. Gugatan harus memuat identitas para pihak, objek sengketa, bukti transaksi atau perolehan barang dan/atau jasa, waktu kejadian, serta kerugian material yang dialami. Konsumen juga perlu memastikan sengketa tersebut tidak sedang diperiksa atau telah diputus oleh BPSK lain maupun pengadilan.
Setelah gugatan dinyatakan lengkap, ketua BPSK melalui kepala sekretariat memanggil pelaku usaha untuk menghadiri persidangan. Apabila konsumen sebagai penggugat tidak hadir, gugatan dapat dinyatakan gugur. Jika pelaku usaha tidak hadir, BPSK dapat mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha atau berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penyelesaian sengketa melalui BPSK dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 52 huruf a UU Perlindungan Konsumen, yang memberikan tugas dan wewenang kepada BPSK untuk “melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.” Dalam konsiliasi, majelis bersikap pasif dan menyerahkan proses musyawarah kepada para pihak. Dalam mediasi, majelis berperan aktif memberikan nasihat dan saran. Apabila kedua cara tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui arbitrase berdasarkan ketentuan prosedural yang berlaku. Kesepakatan perdamaian dituangkan secara tertulis dan dikuatkan dengan putusan majelis.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, “Putusan majelis bersifat final dan mengikat.” Namun, Pasal 56 ayat (2) memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK ke pengadilan negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan. Dengan demikian, sifat final dan mengikat putusan BPSK tidak menghilangkan mekanisme keberatan yang secara tegas disediakan oleh undang-undang. Pelaksanaan putusan dan upaya hukum selanjutnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Erik Darmawan, S.H.