TIDAK HADIR SAAT MEDIASI DI PENGADILAN, APA AKIBAT HUKUMNYA ?

Mediasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Melalui proses ini, para pihak diberikan kesempatan untuk mencapai kesepakatan perdamaian tanpa harus melanjutkan sengketa hingga putusan akhir.

Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PERMA No. 1 Tahun 2016”), mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Hakim akan memberikan penjelasan mengenai kewajiban melakukan mediasi dan mewajibkan para pihak untuk menempuh tahapan mediasi. Para pihak diberikan waktu paling lama 2 (dua) hari untuk berunding dan bersepakat memilih mediator.

Tahapan proses mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan perintah untuk melakukan mediasi dan, atas kesepakatan para pihak, dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Para pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Namun, bagaimana jika salah satu pihak justru tidak hadir dalam proses mediasi?

Akibat Hukum Tidak Hadir Saat Mediasi

Ketidakhadiran para pihak secara langsung dalam proses mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah. Mengacu pada Pasal 6 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2016, alasan tersebut meliputi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir berdasarkan surat keterangan dokter, berada di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal atau kedudukan di luar negeri, serta menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Dalam praktiknya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi pada penilaian iktikad baik para pihak. Pasal 7 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur bahwa salah satu pihak, para pihak, dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh mediator apabila:

Ø Tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan sah;

Ø Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah; atau

Ø Ketidakhadiran berulang kali mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan sah.

Mediator akan menyampaikan laporan mengenai pihak yang tidak beriktikad baik kepada hakim pemeriksa perkara, disertai rekomendasi mengenai pengenaan biaya mediasi dalam laporan hasil mediasi. Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, berdasarkan Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2016, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan penggugat dikenai kewajiban untuk membayar biaya mediasi. Sementara itu, apabila tergugat dinyatakan tidak beriktikad baik, berdasarkan Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2016, hakim akan menjatuhkan putusan yang menyatakan tergugat tidak beriktikad baik dan menghukum tergugat untuk membayar biaya mediasi yang wajib disebutkan dalam amar putusan

Dalam hal pihak berhalangan hadir karena alasan yang sah, pihak tersebut dapat diwakili oleh kuasa hukum untuk berpartisipasi dalam proses mediasi dengan menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PERMA No. 1 Tahun 2016. Dengan demikian, surat kuasa untuk beracara di pengadilan perlu dibedakan dari kewenangan khusus untuk mewakili pihak dalam proses mediasi. Surat kuasa untuk mediasi harus secara tegas mencantumkan kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan, sehingga kuasa hukum tidak hanya bertindak sebagai pendamping, tetapi juga memiliki kewenangan untuk membahas dan merundingkan kemungkinan penyelesaian sengketa sesuai dengan kuasa yang diberikan. Pada praktiknya, digunakan surat kuasa istimewa atau surat kuasa yang dibuat untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang sangat penting dan sebetulnya hanya boleh dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri, yang pada umumnya diberikan dalam bentuk akta autentik. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1796 KUHPerdata bahwa untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, atau pun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik (prinsipal), diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.  

Kesimpulan

Kehadiran dalam mediasi merupakan bagian penting dari proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah berimplikasi pada itikad baik para pihak dan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda bagi penggugat dan tergugat. Bagi penggugat yang dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan dikenai kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya mediasi, sedangkan tergugat yang tidak beritikad baik maka hakim akan mengeeluarkan penetapan yang menyatakan tergugat tidak beritikad baik dan menghukum tergugat untuk membayar biaya mediasi yang wajib disebutkan dalam amar putusan akhir. Oleh karena itu, para pihak perlu memahami kewajiban dan prosedur mediasi dan menghadiri pertemuan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh mediator. Kepatuhan terhadap prosedur mediasi tidak hanya mencerminkan iktikad baik, tetapi juga membantu para pihak menghindari konsekuensi hukum yang dapat merugikan kepentingannya.

penulis: Hana Tsabitah, S.H.

Artikel Sebelumnya