BUNGA KREDIT SETELAH KREDIT DINYATAKAN MACET: TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2899 K/Pdt/1994

Dalam hubungan kredit antara bank dan debitur, kewajiban pembayaran pada umumnya terdiri atas pokok utang dan bunga yang diperjanjikan. Bunga merupakan konsekuensi dari penggunaan dana selama berlangsungnya hubungan kredit. Namun, persoalan hukum muncul ketika kredit dinyatakan macet dan bank kemudian mengakhiri perjanjian secara sepihak: apakah bunga masih dapat terus dihitung setelah perjanjian kredit dinyatakan berakhir?

Persoalan tersebut menjadi substansi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2899 K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996. Perkara bermula ketika Bambang Sudjianto memperoleh pembaruan kredit dari Bank Umum Nasional Cabang Surabaya pada 26 Februari 1990 dengan plafon Rp150.000.000,00. Sebagai jaminan, Bambang menyerahkan dua sertipikat hak milik dan satu unit sedan Mazda Capella. Perjanjian kredit seharusnya berakhir pada 24 Oktober 1991, tetapi pada 20 Juli 1991 bank secara sepihak mengakhiri perjanjian dengan alasan kredit telah macet.

Pada saat itu, bank memperhitungkan kewajiban sekitar Rp170.000.000,00. Bambang mengakui kewajiban tersebut, tetapi mempersoalkan bunga yang terus ditambahkan setelah 20 Juli 1991. Akibatnya, jumlah utang meningkat menjadi sekitar Rp232.000.000,00 per 29 April 1992. Bambang kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya agar perhitungan bunga setelah kredit dinyatakan macet dihapuskan dan pelaksanaan lelang agunan ditangguhkan.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan kewajiban Bambang sekitar Rp170.000.000,00. Setelah dikurangi pembayaran Rp150.000.000,00, sisa utangnya sekitar Rp20.000.000,00. Putusan tersebut kemudian dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri.

Permasalahan Hukum

Permasalahan hukumnya adalah: apakah bank dapat terus menambahkan bunga setelah bank sendiri mengakhiri perjanjian kredit dan menyatakan kredit tersebut macet?

Persoalan ini pada dasarnya berkaitan dengan batas hak kreditur dalam menghitung kewajiban debitur setelah hubungan kontraktual dinyatakan berakhir.

Pasal 1338 KUHPerdata menentukan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Pasal tersebut juga menegaskan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Selanjutnya, Pasal 1765 KUHPerdata menentukan: “Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.”

Sedangkan Pasal 1767 KUHPerdata menyatakan bahwa bunga dapat ditetapkan dalam perjanjian dan besarnya harus dinyatakan secara tertulis.

Dalam konteks perbankan, Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mendefinisikan kredit sebagai: “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa bunga merupakan bagian dari hubungan kontraktual kredit. Karena itu, keberadaan dan batas perhitungannya harus dikaitkan dengan perjanjian yang menjadi dasar lahirnya kewajiban tersebut.

Analisis Hukum

Putusan MA No. 2899 K/Pdt/1994 memberikan batas yang penting terhadap perhitungan bunga. Mahkamah Agung pada pokoknya berpendapat bahwa setelah Bank Umum Nasional memutus perjanjian secara sepihak dan menyatakan kredit Bambang sebagai kredit macet pada 20 Juli 1991, bank tidak dapat lagi menambahkan bunga setelah tanggal tersebut.

Jumlah kredit harus berada dalam keadaan status quo. Dengan demikian, jumlah kewajiban ditentukan berdasarkan keadaan pada saat hubungan kredit dihentikan, bukan terus bertambah hanya karena debitur belum melunasi sisa kewajibannya.

Kaidah tersebut dapat dipahami dari prinsip bahwa bunga mempunyai dasar pada hubungan kontraktual. Ketika kreditur sendiri telah mengakhiri hubungan tersebut, tidak tepat apabila pada saat yang sama kreditur tetap memperlakukan perjanjian seolah-olah masih berjalan untuk terus menghasilkan bunga, kecuali terdapat dasar hukum dan dasar perjanjian yang secara jelas memberikan kewenangan tersebut. Dengan demikian, tanggal pengakhiran perjanjian menjadi batas akhir (cut-off date) dalam menentukan kewajiban berdasarkan hubungan kredit tersebut.

Dalam perkara Bambang, jumlah kewajiban sekitar Rp170.000.000,00 per 20 Juli 1991 menjadi dasar perhitungan. Setelah dikurangi pembayaran Rp150.000.000,00, Bambang hanya diwajibkan membayar sekitar Rp20.000.000,00. Bank tidak dibenarkan memperbesar jumlah tersebut dengan bunga setelah tanggal pengakhiran. Kaidah ini juga penting untuk membedakan antara utang pokok yang masih wajib dibayar dengan bunga yang terus ditambahkan setelah hubungan kontraktual berakhir. Adanya utang pokok tidak dengan sendirinya berarti seluruh komponen kewajiban dapat terus berkembang tanpa batas.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 memberikan kaidah bahwa ketika kreditur telah memutus perjanjian kredit dan menyatakan kredit macet, jumlah kewajiban harus ditempatkan dalam keadaan status quo pada tanggal pengakhiran tersebut. Bunga tidak dapat terus ditambahkan setelah tanggal tersebut apabila tidak terdapat lagi dasar kontraktual dan dasar hukum yang membenarkannya.

Dengan demikian, persoalan kredit macet bukan hanya mengenai berapa jumlah utang debitur, tetapi juga sampai kapan kreditur secara hukum berhak menghitung dan menambah kewajiban tersebut. Kaidah tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan kredit: kreditur berhak menagih kewajiban yang memang lahir dari perjanjian, tetapi tidak semestinya membiarkan jumlah utang terus bertambah setelah hubungan kontraktual telah dinyatakan berakhir tanpa dasar hukum yang jelas.

Artikel Sebelumnya