KEDUDUKAN CUCU SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Hukum kewarisan Islam mengatur pemindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris yang berhak berdasarkan hubungan darah maupun hubungan perkawinan. Namun, persoalan muncul ketika anak pewaris meninggal dunia terlebih dahulu, sedangkan anak tersebut meninggalkan keturunan. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan apakah cucu dapat menggantikan kedudukan orang tuanya untuk memperoleh bagian dari harta peninggalan kakek atau neneknya.

Dalam fikih kewarisan klasik, dikenal konsep hijab, yaitu keadaan ketika seseorang terhalang memperoleh warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat kedudukannya dengan pewaris. Akan tetapi, hukum kewarisan Islam di Indonesia juga mengenal konsep ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Oleh karena itu, kedudukan cucu sebagai ahli waris perlu ditinjau berdasarkan ketentuan KHI dan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengertian dan Kelompok Ahli Waris

Pasal 171 huruf c KHI menyatakan: “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”

Selanjutnya, Pasal 174 ayat (1) KHI mengatur kelompok ahli waris sebagai berikut:

“Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a.    Menurut hubungan darah:

-      Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

-      Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

b.   Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.”

Pasal 174 ayat (2) KHI juga menentukan: “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penentuan ahli waris harus memperhatikan hubungan kekerabatan, susunan ahli waris yang masih hidup, serta ada atau tidaknya penghalang kewarisan.

Konsep Hijab dalam Hukum Kewarisan Islam

Dalam fikih kewarisan Islam klasik, hijab merupakan keadaan terhalangnya seseorang memperoleh seluruh atau sebagian hak waris karena adanya ahli waris lain yang kedudukannya lebih dekat dengan pewaris.

Sebagai contoh, cucu laki-laki dari anak laki-laki pada umumnya terhalang memperoleh warisan apabila pewaris masih mempunyai anak laki-laki. Ketentuan mengenai cucu perempuan juga bergantung pada susunan ahli waris yang ada.

Namun, ketentuan hijab dalam fikih klasik perlu dibedakan dari konsep ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. KHI memberikan pengaturan tersendiri yang memungkinkan keturunan ahli waris yang meninggal lebih dahulu menggantikan kedudukan orang tuanya.

Kedudukan Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

Pasal 185 ayat (1) KHI menyatakan: “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.”

Adapun Pasal 173 KHI mengatur bahwa seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, orang tersebut dihukum karena:

a.    Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;

b.   Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Selanjutnya, Pasal 185 ayat (2) KHI menyatakan: “Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, cucu dapat menggantikan kedudukan ayah atau ibunya yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Dengan demikian, apabila seorang anak meninggal dunia sebelum orang tuanya, kemudian orang tua tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan, keturunan dari anak yang telah meninggal tersebut dapat memperoleh bagian sebagai ahli waris pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedudukan ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2/Yur/Ag/2018, yang memuat kaidah hukum bahwa cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan pewaris dapat berkedudukan sebagai ahli waris pengganti.

Pembagian Bagian Warisan kepada Cucu

Penerapan ahli waris pengganti harus memperhatikan besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh orang tua yang digantikan dan susunan ahli waris lainnya.

Sebagai contoh, apabila seorang anak meninggal lebih dahulu daripada pewaris, sedangkan anak tersebut meninggalkan beberapa orang anak, keturunan tersebut dapat menggantikan kedudukan orang tuanya sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KHI. Bagian yang diperoleh sebagai ahli waris pengganti selanjutnya ditentukan berdasarkan hukum kewarisan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan batasan Pasal 185 ayat (2) KHI.

Dengan demikian, cucu tidak otomatis memperoleh bagian yang sama dengan setiap anak pewaris. Penentuan bagiannya harus mempertimbangkan kedudukan orang tua yang digantikan, jumlah ahli waris, serta bagian ahli waris lainnya.

Penulis : Erik Darmawan, S.H.

Artikel Sebelumnya