PERLUNYA PENGGUNAAN MESIN STENOTIPE DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA

Kualitas peradilan ditentukan pula oleh ketepatan pencatatan jalannya persidangan. Keterangan saksi, jawaban terdakwa, pendapat ahli, serta keberatan para pihak merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan perkara. Apabila pernyataan tersebut tercatat secara tidak lengkap atau kehilangan konteks, penilaian terhadap fakta dapat terpengaruh. Karena itu, pembaruan teknologi pencatatan persidangan patut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjamin keadilan.

Salah satu teknologi yang layak dikembangkan adalah mesin stenotipe. Mesin ini memungkinkan petugas terlatih mencatat ujaran melalui kombinasi tombol dan sistem singkatan fonetis. Dengan bantuan perangkat lunak, catatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi teks, bahkan ditampilkan ketika persidangan berlangsung. Namun, teks yang muncul secara langsung masih memerlukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai transkrip resmi. Mekanisme demikian digunakan dalam layanan transkripsi waktu nyata pada pengadilan di Amerika Serikat.

Penggunaan mesin stenotipe dalam peradilan Indonesia perlu dipahami sebagai usulan pembaruan sarana pencatatan. Dasar argumentasinya terletak pada kebutuhan menghasilkan dokumentasi persidangan yang lebih lengkap, dapat diperiksa kembali, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pencatatan Persidangan Sebagai Jaminan Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan tersebut memberikan landasan konstitusional bagi penyelenggaraan proses peradilan yang memungkinkan para pihak mengetahui dan menanggapi dasar pemeriksaan perkara. Dalam konteks ini, pencatatan persidangan yang akurat merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan jaminan tersebut. Hubungan antara hak konstitusional dan kebutuhan transkrip yang andal ini merupakan argumentasi hukum, bukan perintah konstitusi untuk menggunakan perangkat tertentu.

Dalam perkara pidana, Pasal 256 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur kewajiban panitera membuat berita acara sidang yang memuat kejadian terkait pemeriksaan dan hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, serta ahli. Pasal tersebut juga mengatur pencatatan khusus atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau advokat melalui perintah hakim ketua sidang, serta penandatanganan berita acara oleh hakim ketua sidang dan panitera.

Ketentuan itu menunjukkan kedudukan penting berita acara sidang dalam dokumentasi pemeriksaan perkara. Akan tetapi, pencatatan “hal penting” dan transkripsi kata demi kata mempunyai cakupan berbeda. Berita acara menyajikan catatan resmi sesuai kebutuhan hukum acara, sedangkan transkrip verbatim mempertahankan susunan ujaran secara lebih lengkap. Mesin stenotipe dapat dikembangkan untuk menyediakan transkrip pendukung, dengan tetap mengikuti kewenangan dan tata cara pengesahan berita acara yang berlaku.

Mengurangi Risiko Hilangnya Makna Keterangan

Dalam persidangan, perbedaan kecil dalam pilihan kata dapat memiliki akibat hukum yang besar. Pernyataan “saya melihat terdakwa berada di lokasi” berbeda dengan “saya mendengar bahwa terdakwa berada di lokasi”. Begitu pula, jawaban “saya tidak ingat” tidak dapat disamakan dengan “peristiwa itu tidak terjadi”. Apabila pernyataan tersebut diringkas tanpa mempertahankan maknanya, dasar penilaian terhadap keterangan dapat berubah.

Transkrip yang lengkap memungkinkan hakim dan para pihak memeriksa hubungan antara pertanyaan dan jawaban. Hal ini penting karena jawaban saksi sering kali hanya dapat dipahami dengan melihat pertanyaan yang mendahuluinya. Koreksi atas jawaban, pembatasan pengetahuan saksi, serta keberatan terhadap suatu pertanyaan juga perlu terdokumentasi secara memadai.

Mesin stenotipe berpotensi membantu mempertahankan unsur tersebut melalui pencatatan oleh petugas yang secara khusus dilatih untuk mengikuti percakapan persidangan. Meskipun demikian, mesin dan operator tetap dapat melakukan kesalahan. Karena itu, manfaatnya bergantung pada kompetensi petugas, pemeriksaan hasil, dan ketersediaan rekaman pembanding.

Mendukung Hak Para Pihak Dan Pemeriksaan Upaya Hukum

Dokumentasi yang andal membantu terdakwa dan advokat menyiapkan pembelaan, penuntut umum menilai konsistensi keterangan, serta pihak dalam perkara perdata menyusun argumentasi berdasarkan pernyataan yang benar-benar disampaikan. Akses yang setara terhadap transkrip juga dapat mengurangi perselisihan mengenai isi pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan upaya hukum, transkrip berpotensi membantu penelusuran keberatan, pertanyaan, dan jawaban yang relevan. Namun, kegunaannya tetap mengikuti batas kewenangan pengadilan pada setiap tahap. Ketersediaan transkrip tidak mengubah kasasi menjadi pemeriksaan ulang seluruh fakta dan tidak menjadikan setiap perbedaan pencatatan sebagai alasan otomatis untuk membatalkan putusan.

Kedudukan transkrip juga perlu dirumuskan secara tepat. Transkrip persidangan tidak otomatis menjadi alat bukti baru yang berdiri sendiri atau menggantikan berita acara sidang. Fungsinya sebagai dokumentasi resmi, lampiran, atau bahan pendukung harus ditentukan sesuai hukum acara yang berlaku pada masing-masing lingkungan peradilan.

Meningkatkan Efisiensi Kerja Pengadilan

Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menetapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 4 ayat (2) mengharuskan pengadilan membantu pencari keadilan mengatasi hambatan untuk mencapai asas tersebut. Pembaruan sarana pencatatan dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kedua ketentuan ini.

Dengan dukungan transkripsi yang tersedia lebih cepat, panitera berpotensi mengurangi pekerjaan menyusun kembali percakapan setelah persidangan. Hakim juga dapat menelusuri bagian keterangan yang diperlukan tanpa hanya mengandalkan ingatan. Manfaat tersebut perlu diukur melalui uji coba, sebab pengadaan perangkat, pelatihan, pemeliharaan, dan pemeriksaan transkrip tetap membutuhkan biaya.

Kebutuhan meningkatkan akurasi pencatatan sudah menjadi perhatian Mahkamah Agung. Dokumen rencana strategisnya membahas pengembangan Audio to Text Recording atau ATR untuk membantu penyusunan berita acara sidang dan mengatasi persoalan ketepatan pencatatan manual. Inisiatif ini memperlihatkan relevansi pembaruan dokumentasi persidangan, meskipun ATR dan stenotipe menggunakan metode yang berbeda.

Stenotipe Dalam Ekosistem Teknologi Persidangan

Pengembangan stenotipe perlu mempertimbangkan keberadaan rekaman audio, video, dan pengenalan suara otomatis. Rekaman menyimpan sumber suara, sedangkan transkrip memudahkan pembacaan dan pencarian. Pengenalan suara otomatis dapat membantu menghasilkan draf, tetapi hasilnya perlu diperiksa, terutama ketika terdapat istilah hukum, nama, angka, dialek, atau percakapan yang saling bertumpang tindih.

Model yang layak diuji adalah penggabungan stenotipe dengan rekaman audio resmi dan pemeriksaan manusia. Operator mencatat percakapan, rekaman menyediakan bahan pembanding, dan petugas berwenang memeriksa hasil sebelum pengesahan. Bagian yang tidak terdengar atau tidak pasti harus ditandai secara terbuka.

Pengalaman pengadilan federal Amerika Serikat memperlihatkan bahwa pencatatan verbatim dapat menggunakan stenotipe maupun metode lain, termasuk rekaman elektronik. Pelajaran yang relevan bagi Indonesia adalah pentingnya standar mutu dokumentasi dan tata kelola transkrip, sementara pilihan perangkat perlu disesuaikan dengan kebutuhan pengadilan.

Prasyarat Penerapan Di Indonesia

Penerapan stenotipe memerlukan kebijakan yang mengatur hubungan antara transkrip dan berita acara sidang, kewenangan pengesahan, mekanisme koreksi, serta penyelesaian perbedaan antara teks dan rekaman. Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan hukum acara masing-masing lingkungan peradilan. Aturan teknis internal tidak boleh mengubah ketentuan undang-undang mengenai kewenangan atau keabsahan dokumen.

Selain itu, pengadilan perlu menyiapkan operator yang menguasai stenotipe, terminologi hukum, etika, dan kerahasiaan perkara. Sistem singkatan serta kamus perangkat lunak harus sesuai dengan bahasa Indonesia dan mampu menangani nama maupun istilah daerah. Petugas juga harus menjaga perbedaan antara mencatat perkataan dan menafsirkan maknanya.

Tata kelola dokumen perlu mencakup penyimpanan catatan asli, identitas operator, penanda waktu, riwayat perubahan, serta pencadangan. Para pihak sebaiknya memperoleh mekanisme yang jelas untuk meminta transkrip dan mengajukan koreksi. Biaya akses perlu dirancang agar tidak menghalangi pencari keadilan yang kurang mampu.

Keterbukaan persidangan juga harus dibedakan dari publikasi seluruh transkrip. Pasal 13 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman mengakui pengecualian terhadap sidang terbuka untuk umum. Karena itu, pengelolaan transkrip harus memperhatikan jenis perkara, kerahasiaan yang diwajibkan hukum, dan perlindungan informasi pribadi.

Penerapan dapat dimulai melalui proyek percontohan pada pengadilan dengan kebutuhan pencatatan tinggi. Evaluasinya perlu membandingkan akurasi, waktu penyelesaian dokumen, jumlah koreksi, biaya keseluruhan, serta kemudahan penggunaan. Hasil tersebut menjadi dasar untuk menentukan perkara yang paling membutuhkan stenotipe dan apakah penerapannya layak diperluas.

Penggunaan mesin stenotipe diperlukan sebagai salah satu pilihan pembaruan untuk memperkuat ketepatan dokumentasi persidangan Indonesia. Urgensinya terletak pada perlindungan makna keterangan, dukungan terhadap hak para pihak, dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban proses peradilan. Keberhasilan penerapannya memerlukan perpaduan perangkat yang sesuai, petugas kompeten, aturan pengesahan yang jelas, serta akses yang adil. Dengan fondasi itu, stenotipe dapat membantu memastikan bahwa pertimbangan hukum bertumpu pada catatan persidangan yang lebih lengkap dan dapat dipercaya.

Penulis : Agus Setia Wahyudi

Artikel Sebelumnya