PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA

Pada prinsipnya menempatkan kedudukan Direksi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, dan anggota Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Oleh karenanya seorang Direksi menjalankan tugas harus dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, dan apabila direksi tidak menjalankan tugas sebagai direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UUPT maka Direksi dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian Perseroan.

Pertanggungjawaban tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Direksi, berikut ini tugas dan kewenangan direksi yang diatur dalam ketentuan Pasal 92 UU PT yaitu :

  1. Direksi mengurus Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan.
  2. Direksi berwenang menentukan kebijakan pengurusan yang dianggap tepat, selama tidak melanggar undang-undang atau anggaran dasar Perseroan.
  3. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan keahlian, peluang yang tersedia, serta kebiasaan dalam dunia usaha sejenis.
  4. Jika Direksi terdiri atas dua orang atau lebih, pembagian tugas dan wewenang ditetapkan oleh RUPS.

Jika RUPS tidak menetapkannya, pembagian tugas dan wewenang ditetapkan melalui keputusan Direksi

Dalam kasus konkret jika direksi yang memundurkan diri pertanyaannya apakah tidak dapat diminta pertanggungjawaban perdata ataupun pidana, tentu tidak bisa serta merta direktur (Direksi) menghilangkan tanggungjawab sebagai direksi selama masa periode menjabat.

Oleh karenanya pertanggungjawaban direksi wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, apabila direksi terdiri 2 (dua) orang tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsungmaupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  • telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  •  Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan
  • Dalam hal direksi telah melakukan tindakan untuk mencegah timbul kerugian, namun tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Bahwa selanjutnya diatur dalam pasal 155 UU PT ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana. Namun kerugian Perseroan atau keputusan bisnis yang buruk belum tentu fraud atau perbuatan melawan hukum secara pidana, hal ini harus di lihat perkasus, dilihat bukti, dan niat/tujuan dalam melakukan keputusan.

Penulis : Zainur Ridlo, S.H.

Artikel Sebelumnya