Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas Pasca Hadirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026
Pada tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal (“SEMA Nomor 4 Tahun 2026”). SEMA tersebut memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas serta menegaskan batasan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap kedua jenis putusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), putusan bebas (vrijspraak) adalah putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedangkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) adalah putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana.
Bahwa terhadap kedua jenis putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme upaya hukum yang berbeda. Mengacu pada Pasal 244 ayat (5) KUHAP terhadap Terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan sedang berada dalam tahanan, terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan apabila penuntut umum tidak mengajukan upaya banding. Amar putusan wajib memuat perintah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP. Apabila penutut umum melakukan upaya hukum banding, kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan tinggi
Berbeda dengan putusan bebas, bahwa terdakwa yang dijatuhi putusan bebas, maka terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding maupun kasasi, hal ini kembali ditegaskan pada substansi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP; serta terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan Upaya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut telah terlihat dalam putusan pengadilan setelah diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Salah satunya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG. Dalam perkara tersebut, penuntut umum mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim pengadilan tinggi kepulauan riau menyatakan bahwa permohonan banding penuntut Umum tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia upaya hukum banding sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Oleh karena itu, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun menilai kembali benar atau tidaknya pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, melainkan menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima karena tidak tersedia upaya hukum banding terhadap putusan bebas.
Dengan demikian, hadirnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan penegasan terhadap kedudukan putusan bebas dalam sistem hukum acara pidana, khususnya mengenai tidak tersedianya upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan tersebut. Penegasan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang telah dinyatakan bebas, serta menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menyikapi pengajuan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.