ANALISIS HUKUM PENILAIAN KUALITAS KREDIT BERDASARKAN KEMAMPUAN MEMBAYAR DEBITUR
Penilaian kualitas kredit merupakan bagian penting dalam kegiatan perbankan untuk menentukan tingkat kemampuan debitur memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan. Penilaian tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada indikator yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, terutama ketepatan pembayaran pokok dan bunga serta ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur. Apabila debitur dalam hal melakukan wanprestasi kreditur maka perbankan semestinya harus hati hati dalam melakukan eksekusi melalui pelelangan atau penjualan dibawah tangan.
Dalam praktik perbankan, kualitas kredit dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu Lancar (Kol-1), Dalam Perhatian Khusus (Kol-2), Kurang Lancar (Kol-3), Diragukan (Kol-4), dan Macet (Kol-5). Penetapan kategori ini memiliki konsekuensi hukum dan keuangan, sehingga bank wajib memastikan bahwa klasifikasi tersebut didukung data yang akurat, analisis yang memadai, dan penerapan ketentuan yang tepat.
Dasar hukum penilaian kualitas kredit antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Pasal 10 POJK Nomor 40/POJK.03/2019 mengatur bahwa kualitas kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (3) mengatur komponen penilaian kemampuan membayar, yang meliputi:
- ketepatan pembayaran pokok dan bunga;
- ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur;
- kelengkapan dokumentasi kredit;
- kepatuhan terhadap perjanjian kredit;
- kesesuaian penggunaan dana; dan
- kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kemampuan membayar debitur tidak semata-mata dinilai dari persepsi bank, tetapi harus dianalisis berdasarkan indikator yang relevan. Ketepatan pembayaran merupakan salah satu unsur penting yang dapat menunjukkan kualitas kredit. Secara umum, tunggakan sampai dengan 90 hari berkaitan dengan kategori Dalam Perhatian Khusus, tunggakan yang melampaui 90 sampai dengan 120 hari berkaitan dengan kategori Kurang Lancar, tunggakan yang melampaui 120 sampai dengan 180 hari berkaitan dengan kategori Diragukan, sedangkan tunggakan yang melampaui 180 hari berkaitan dengan kategori Macet. Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan teknis dan karakteristik fasilitas yang dinilai.
Selain riwayat pembayaran, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur juga menjadi komponen penting. Bank perlu memeriksa laporan keuangan terkini, keteraturan penyampaian informasi, tingkat keandalan data, serta hasil analisis atas informasi tersebut. Memburuknya hubungan antara bank dan debitur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa debitur tidak mampu membayar. Kondisi tersebut harus dinilai bersama indikator lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 40/POJK.03/2019 pada pokoknya mengatur bahwa penetapan kualitas kredit dilakukan melalui analisis faktor penilaian dengan mempertimbangkan signifikansi dan materialitas setiap faktor serta relevansinya terhadap debitur yang bersangkutan. Artinya, bank harus melakukan penilaian secara proporsional berdasarkan kondisi konkret, bukan hanya menggunakan satu indikator secara terpisah tanpa mempertimbangkan keseluruhan keadaan debitur.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berbunyi: “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
Prinsip kehati-hatian mengharuskan bank bertindak cermat dan bertanggung jawab, termasuk dalam menentukan kualitas kredit. Dalam sengketa perbankan, penetapan kolektibilitas dapat diuji dengan memeriksa rekening koran, jadwal angsuran, bukti pembayaran, laporan keuangan, surat peringatan, perjanjian kredit beserta addendumnya, dan hasil analisis internal bank. Dokumen tersebut penting untuk menilai apakah penurunan kualitas kredit benar-benar sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian penetapan kualitas kredit harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, data pembayaran, kondisi keuangan debitur, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. Bank tidak cukup hanya mendasarkan penurunan kolektibilitas pada penilaian subjektif atau memburuknya hubungan dengan debitur. Dalam perkara hukum, ketepatan penetapan kualitas kredit perlu diuji secara objektif berdasarkan indikator yang berlaku dan bukti konkret. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian perbankan harus dilaksanakan sejalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi bank maupun debitur.
Penulis : Zainur Ridlo, S.H.