EKSEKUSI JAMINAN BUKAN PENGAMBILALIHAN SEWENANG-WENANG

Hak kreditur untuk mengeksekusi jaminan tidak berarti memberikan kewenangan untuk mengambil alih atau menjual objek jaminan dengan cara sewenang wenang. Pelaksanaan eksekusi harus tunduk prinsip hukum jaminan, titel eksekutorial, prosedur lelang, isi akad, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal jaminan berupa Hak Tanggungan, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyatakan: “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan penjualan dibawah tangan yaitu disebut dengan AYDA dengan syarat ada kesukarelaan dari debitur, Upaya ini dilakukan untuk melindungan hak kebedaan dari debitur untuk melakukan penjualan dengan harga tertinggi. Namun dalam hal tidak dapat dilakukan Upaya penjualan dibawah tangan, kreditur dapat melakukan penjualan objek jaminan melalui pelelangan umum.

Ketentuan tersebut memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan pertama untuk memperoleh pelunasan melalui penjualan objek jaminan baik melalui AYDA atau melalui pelelangan umum, pemegang hak tanggungan pertama bukan untuk memiliki objek jaminan secara sewenang-wenang. Kedudukan yang diutamakan memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh pelunasan lebih dahulu sesuai peringkatnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai tata cara eksekusi, Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 menentukan: “Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

  1. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
  2. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.”

Penjualan di bawah tangan dimungkinkan berdasarkan Pasal 20 ayat (2), yang menyatakan: “Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.”

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak pemberitahuan tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan pengumuman melalui sedikit-dikitnya dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

Bahkan, Pasal 20 ayat (4) menegaskan: “Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) batal demi hukum.”

Dengan demikian, hasil penjualan objek jaminan harus diperhitungkan secara transparan untuk melunasi kewajiban yang sah beserta biaya yang dibenarkan. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan setelah kewajiban dilunasi, kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tidak mencukupi, kekurangan piutang harus dihitung berdasarkan kewajiban yang sah menurut akad dan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembiayaan syariah, prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap akad juga menuntut agar kreditur tidak mengambil manfaat melebihi haknya atau membebankan kewajiban tanpa dasar hukum. Oleh karena itu, eksekusi jaminan merupakan mekanisme pelunasan piutang yang wajib dilaksanakan menurut hukum, bukan dasar untuk mengambil alih aset secara sewenang-wenang.

 

Artikel Sebelumnya