LARANGAN KLAUSULA BAKU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam praktik bisnis, perjanjian sering kali memuat ketentuan yang telah disusun terlebih dahulu oleh salah satu pihak. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam perjanjian pembiayaan, layanan berlangganan, pembelian barang, keanggotaan pusat kebugaran, hingga penggunaan aplikasi digital.
Penggunaan ketentuan yang telah dipersiapkan sebelumnya memang dapat mempermudah transaksi. Namun, persoalan hukum muncul apabila ketentuan tersebut membatasi hak konsumen, mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, atau memberikan kewenangan sepihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut dikenal sebagai klausula baku. Lantas, apa yang dimaksud dengan klausula baku, mengapa terdapat klausula baku yang dilarang, dan bagaimana pengaturannya menurut hukum Indonesia?
PENGERTIAN KLAUSULA BAKU
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), klausula baku adalah setiap aturan, ketentuan, dan syarat yang telah dipersiapkan serta ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang dituangkan dalam dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Dalam praktiknya, klausula baku umumnya disusun oleh pelaku usaha untuk digunakan berulang kali dalam transaksi yang sejenis. Konsumen biasanya diberikan kesempatan untuk menyetujui atau menolak ketentuan yang telah disiapkan tersebut, dengan ruang negosiasi yang terbatas atau bahkan tidak tersedia.
Sebagai contoh, konsumen yang menggunakan layanan berlangganan dapat diminta menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan penyedia layanan. Demikian pula, konsumen yang membeli apartemen kepada developer, atau konsumen yang mengajukan pembiayaan kendaraan, biasanya para pihak menandatangani perjanjian yang memuat ketentuan mengenai pembayaran angsuran, denda keterlambatan, dan jaminan.
Keberadaan klausula baku tidak dengan sendirinya dilarang. Klausula baku dapat digunakan untuk menciptakan efisiensi dan kepastian dalam transaksi. Akan tetapi, substansi klausulnya tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya apabila digunakan dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan mencantumkan klausula baku tertentu dalam dokumen atau perjanjian. Larangan tersebut meliputi klausul yang:
-
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
-
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
-
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayarkan konsumen atas barang dan/atau jasa yang dibeli;
-
Memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak tertentu terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
-
Mengatur pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
-
Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
-
Menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru, tambahan, lanjutan, atau perubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha selama konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; atau
-
Memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
Selain mengatur substansi klausul, Pasal 18 ayat (2) melarang pencantuman klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau sulit dimengerti.
AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU YANG DILARANG
Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa klausula baku yang memenuhi larangan dalam ayat (1) atau ayat (2) batal demi hukum.
Artinya, klausul yang termasuk dalam kategori larangan tersebut tidak dapat dibenarkan semata-mata karena telah dicantumkan dalam perjanjian atau disetujui konsumen. Selain itu, Pasal 18 ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang.
Bagi pelaku usaha, ketentuan ini menjadi dasar untuk mengevaluasi perjanjian, syarat penggunaan layanan, formulir transaksi, serta dokumen lain yang digunakan dalam kegiatan bisnis. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi klausul yang berpotensi bertentangan dengan hukum dan melakukan penyesuaian sebelum menimbulkan sengketa.
Bagi konsumen, pemahaman terhadap klausula baku membantu mengenali ketentuan yang berpotensi merugikan haknya. Apabila menemukan klausul yang diduga melanggar hukum, konsumen perlu menyimpan dokumen perjanjian dan bukti transaksi untuk dicermati lebih lanjut agar tidak menimbulkan kerugian dan melindungi hak konsumen
KESIMPULAN
Klausula baku merupakan ketentuan yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha untuk dicantumkan dalam dokumen atau perjanjian dengan konsumen. Penggunaannya tidak selalu dilarang, tetapi harus memperhatikan batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen mengatur jenis klausula baku yang dilarang, termasuk klausul pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian uang dalam keadaan yang dilarang, dan perubahan ketentuan secara sepihak. Klausul yang memenuhi larangan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3).
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa perjanjian yang digunakan tidak memuat klausul yang bertentangan dengan hukum. Sementara itu, konsumen perlu membaca dan memahami ketentuan perjanjian sebelum menyetujuinya sebagai upaya memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi
Penulis : Hana Tsabitah, S.H.